ee Airsoftgun Tak Melanggar UU | Tacteam Airsoft Club Probolinggo

Airsoftgun Tak Melanggar UU

Airsoft gun itu mirip senjata api asli. Lantas di mata hukum, barang itu hanya mainan ataukah alat yang bisa jadi senjata karena bisa melukai dan menakuti-nakuti orang? Jika merujuk UU, misalnya UU Darurat 12/1951airsoft gun belum tercakup.

Yang diatur UU Darurat 12/1951 adalah senjata api (Pasal, ayat 1 dan 3) dan alat pemukul, penikam, dan penusuk (Pasal 2). Meskipun demikian, Peraturan Kapolri 8/2012 sudah mengatur airsoft gun. Ringkasan isi Perkapolri ada dalam ilustrasi.

Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline, ketika membahas masalah ini, mengingatkan bahwa Perkapolri 8/2012 tak memuat sanksi. Namun menurut UU Kepolisian, masih ada celah bagi polisi untuk mencegah penyalahgunaan. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian:

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

Jika Anda cari, di internet ada sejumlah biro yang sanggup menguruskan izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun. [*]

Sumber: http://beritagar.com
Share on Google Plus

Website Tacteam Airsoft Club Probolinggo

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment