Airsoft gun itu
mirip senjata api asli. Lantas di mata hukum, barang itu hanya mainan ataukah
alat yang bisa jadi senjata karena bisa melukai dan menakuti-nakuti orang? Jika
merujuk UU, misalnya UU Darurat
12/1951, airsoft
gun belum tercakup.
Yang diatur UU Darurat 12/1951 adalah senjata api (Pasal,
ayat 1 dan 3) dan alat pemukul, penikam, dan penusuk (Pasal 2). Meskipun
demikian, Peraturan Kapolri 8/2012 sudah mengatur airsoft gun. Ringkasan isi Perkapolri
ada dalam ilustrasi.
Tri Jata Ayu
Pramesti dari Hukumonline, ketika membahas masalah
ini, mengingatkan bahwa Perkapolri 8/2012 tak memuat sanksi. Namun
menurut UU Kepolisian,
masih ada celah bagi polisi untuk mencegah penyalahgunaan. Hal itu diatur dalam
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri."
Jika Anda cari, di internet ada sejumlah biro yang sanggup
menguruskan izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun. [*]
Sumber: http://beritagar.com
0 comments:
Post a Comment