Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, PORGASI (Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia) akhirnya resmi berbadan hukum. Hal itu berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
AHU-0000009.AH.01.07.TAHUN2015 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PORGASI.
Selanjutnya sehubungan dengan Surat Edaran
no 2 tahun 2014 dari Ketua Umum PORGASI, mengenai Pendataan Anggota. Maka
PB PORGASI kembali mengingatkan agar seluruh Pengurus seluruh Indonesia untuk sesegera
mungkin mensosialisasikan dan
melakukan pendataan tersebut.
Selain itu, PB PORGASI juga menyampaikan agar daerah yang belum
terbentuk Pengurus Provinsi agar sesegera mungkin membentuk kepengurusan baik
provinsi maupun cabang sehingga mempermudah proses pendataan.
Untuk informasi lebih lanjut, anggota diminta menghubungi Pengurus
Provinsi masing masing. [*]
Sumber: Humas PB PORGASI
0 comments:
Post a Comment